Home Daftar Isi

Selasa, 02 Oktober 2012

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA


A.    UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.
Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja
Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pidato tersebut mjd berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
1.      Ir. Sukarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Mr. A.A Maramis
4.      Abikusno Tjikrosoejoso
5.      Abdulkahar Muzakir
6.      H Agus Salim
7.      Achmad Subardjo
8.      K.H. Wachid Hasjim
9.      Muh Yamin
Berkas kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari
· Pembukaan terdiri dari 4 alenia
· Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.
· Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:
1. Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2. Pemerintahan berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
3. Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
·       Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
·       Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
·       System cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
·       Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal
B.     KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1) Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2) Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3) Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4) Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5) Presiden adalah kepala Negar
6) Presiden tidak dapat diganggu gugat
7) Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8) Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1) Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2) Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3) Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1.      Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.      batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.
C.      UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1. Indonesia adlh Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3. Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4. Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6. Presiden dpt membubarkan DPR
7. Sistem kabinet parlementer
8. DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9. DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12. Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
o   Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
o   Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adl:
a. Bentuk Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
b. Sistem cabinet parlementer.
c. Presiden dapat membubarkan DPR
d. Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
a.    Kabinet Nasir
b. Kabinet Soekiman
c. Kabinet Wilopo
d. Kabinet Ali I
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f. Kabinet Ali II
g. Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
D.     UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.
Isi dekrit Presiden:
1.      Pembubaran Konstituante
2.      Berlakunya kembali UUD 1945
3.      Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4.      Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu singkat
Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1.      Bubarkan PKI
2.      Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.      Turunkan Harga
Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11 Maret 1966- 1999).stelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998
E.     UUD45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober 1999- sampai sekarang)
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45.Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan
Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3. Negara Indonesia adalah Negara hukum
4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung,
Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari.
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Pasal-pasal.


7 komentar: