A.
UUD
45 (periode
pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah
UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni
45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI.
Tetapi
pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor
BPUPKI di jln Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja
Dan
hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya
disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan
sebagai UUD45.UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato
bung karno pada tgl 1 juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pidato
tersebut mjd berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang
disebut sebagai deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa
golongan islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
1. Ir. Sukarno
2. Drs. Moh. Hatta
3. Mr. A.A Maramis
4. Abikusno Tjikrosoejoso
5. Abdulkahar Muzakir
6. H Agus Salim
7. Achmad Subardjo
8. K.H. Wachid Hasjim
9. Muh Yamin
Berkas
kerja tersebut disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang
merupakan deklarasi kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang
terdiri dari
· Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
· Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal
aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan.
· Penjelasan
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan
disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang
dirumuskan dalam 7 kunci pokok system pemerintahan adalah:
1. Negara Indonesia berdasarkan
Hukum (rechtsetaat)
2. Pemerintahan
berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan
kekuasaan belaka)
3. Kekuasaan
tertinggi Negara berada ditangan MPR
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan
Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
·
Bentuk
Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang
dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
·
Bentuk
pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan
tertetu.
·
System
cabinet adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
·
Lembaga
Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn
Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi UUD 45 adalah
1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2. Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal
aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3. penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan
penjelasan dari pasal demi pasal
B. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17
Agustus 1950)
Konstitusi
RIS ditetapkan dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan
dalam lembaran Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok system penyelenggaraan menurut
konstitusi RIS adalah:
1) Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya
Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara
bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2) Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan
senat.
3) Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4) Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan
pemerintahbagian.
5) Presiden adalah kepala Negar
6) Presiden tidak dapat diganggu gugat
7) Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung
jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8) Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan
DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah.Setiap daerah memiliki
dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1) Bentuk
negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2) Sistem
pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3) Tidak
mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS adalah:
1. Mukadimah atau pembukaan terdiri
dari 4 alenia
2. batang tubuh terdiri dari VI bab
dan 197 pasal
Rumusan
dasar Negara Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Dampak
pemerintahan ini mengakibatkan ketidak stabilan politik dan
pemerintahan.Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan
sparatisme.
C. UUD S 1950 (17
agustus 1950 – 5 juli 1959)
Disahkan
15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam
lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.
Pokok-pokok system penyelenggaraanya:
1. Indonesia adlh
Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2. Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3. Presiden
adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4. Presiden
dan wakil dipilih menurut undang-undang
5. Presiden
tidak dapat diganggu gugat.
6. Presiden
dpt membubarkan DPR
7. Sistem
kabinet parlementer
8. DPR dipilih
melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9. DPR
dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10. Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil
presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11. Konstituante bersama pemerintah selekasnya
menetapkan UUD pengganti UUDS.
12. Konstituante
dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
o
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia.
o
Batang
tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950 adl:
a. Bentuk
Negara berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
b. Sistem
cabinet parlementer.
c. Presiden
dapat membubarkan DPR
d. Dikenal
dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet yang pernah berkuasa pada masa
liberal
a. Kabinet Nasir
b. Kabinet
Soekiman
c. Kabinet
Wilopo
d. Kabinet
Ali I
e. Kabinet
Burhanudin Harahap
f. Kabinet
Ali II
g. Kabinet
Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap
kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan
kelemahanya system cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
D.
UUD 45 (periode ke dua 5 juli
1959-1999)
Pada
saat itu presidem Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya
kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada
perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap
sama.
Isi
dekrit Presiden:
1. Pembubaran Konstituante
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Pembentukan MPRS dan DPAS dlm waktu
singkat
Tetapi
pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga
ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3. Turunkan Harga
Masa
berlaku UUD 45 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966)
dan orde baru 11 Maret 1966- 1999).stelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Kedua
masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada
masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan
ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat
itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998
E. UUD45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober 1999- sampai
sekarang)
Pada
tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD
45.Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan
Pokok-pokok system pemerintahan Negara RI menurut
UUD 45 amandemen adalah:
1. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD
3. Negara Indonesia adalah Negara hukum
4. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih
melalui pemilu
5. Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden
dan wakilnya dan serta DPRD.
7. DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan
pengawasan.
8. BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang
berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
yang dipegang oleh Mahkamah Agung,
Sistematika UUD 45 amandemen terdiri dari.
1. Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
2. Pasal-pasal.